PEMBANGUNAN
Bidang Pembangunan lainnya yang tidak kalah pentingya adalah pembangunan di bidang hukum sebagaimana dalam TAP MPR No. II / MPR / 1993 Tentang Garis – garis besar Haluan Negara pada Bab III huruf E angka 5 telah menentukan pasaran pembangunan bidang hukum Pembangunan Jangka Panjang [PJP] II yang saat ini sedang berlangsung yaitu :
“ Terbentuk dan fungsinya system hukum nasional yang mantap, bersumberkan Pancasila dan UUD 1945, dengan memperhatikan kejemukan tata hukum yang berlaku, yang menjamin kepada ketertiban penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta mampu mengamankan dan mendukung pembangunan nasional, yang didukung oleh aparatur hukum, sarana dan prasarana yang memadai serta masyarakat yang sadar dan taat hukum.”
Dari uraian diatas, dalam GBHN dinyatakan bahwa tujuan pembangunan jangka panjang kedua serta sejahtera lahir dan batin sebagai landasan bagi tahap pembangunan berikutnya menuju masyarakat adil dan makmur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Garis kebijakan yang telah ditetapkan oleh MPR dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN ) diatas mengisyaratkan kepada Pemerintah bahwa pembangunan ditujukan untuk mendukung dan mengamankan segala aspek pembangunan nasional.
Salah satu realisasi pelaksanaan pembangunan tersebut yaitu dengan adanya pemerataan peningkatan kelistrikan yang tidak hanya digunakan sebagai sarana penerangan, komersial, industri tetapi juga digunakan sebagai sarana social.
0 komentar:
Posting Komentar